Rabu, 10 Oktober 2012

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) TERHADAP MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Sebagai bagian dari lingkungan dan tatanan masyarakat, kegiatan operasional PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dilakukan dengan mengindahkan kelestarian lingkungan ataupun kesejahteraan masyarakat di sekitar perusahaan.
Keseriusan dalam pengembangan maupun pembinaan lingkungan sekitar ditunjukkan lewat beberapa program kerja yang telah dilaksanakan.

Pengelolaan Dan Pelestarian Alam

Bagi PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) pengelolaan lingkungan merupakan bagian dari sebuah pembangunan yang berkelanjutan. Oleh karenannya, perusahaan telah menerapkan strategi dan program pengelolaan lingkungan. Dalam melaksanakan hal tersebut, perusahaan melibatkan berbagai unsur yang terkait. Untuk pemantauan lingkungan, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero_)berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) di masing-masing lokasi pelabuhan. Sementara dengan pengguna jasa pelabuhan dilaksanakan sebuah kerjasama dan koordinasi agar tercipta pola operasi pelayanan kapal dan bongkar muat barang yang ramah lingkungan dan memenuhi batas baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan. Demi mendukung hal tersetbu PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) telah menyediakan Reception Facility dan tongkang ntuk limbah minyak/oli kapal. Untuk pelabuhan yang memiliki sampah laut dan sampah domestik dengan volume cukup besar, seperti Pelabuhan Tanjung Priok, penggunaan kapal pengumpul sampah dan incenerator (alat pembakar sampah) telah pula diterapkan.

Lingkungan Sosial

Sebagai pelaku ekonomi nasional, PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) menyadari betul bahwa perusahaan juga mengemban misi pemerintah dalam mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha dan pemberdayaan masyarakat. Misi tersebut kemudian dijalankan oleh perusahaan melalui Program Kemitraan dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL). Program yang dijalankan oleh perusahaan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per 05/MBU2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan tanggal 27 April 2007.

Program Kemitraan

Program kemitraan merupakan kegiatan penyaluran dana pinjaman bergulir dan hibah kepada mitra binaan. Sasaran dari kegiatan Program Kemitraan yaitu usaha kecil, baik perorangan atau badan usaha dan koperasi yang mempunyai omset per tahun setinggi-tingginya Rp. 1 miliar atau memiliki aktiva setinggi-tingginya Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
Berdasarkan ketentuan yang ada, sumber pendanaan untuk kegiatan PKBL berasal dari bagian pemerintah atas laba perusahaan maksimal sebesar 4% dari laba setelah pajak, hasil bunga pinjaman, bunga deposito dan/atau jasa giro dari dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan setelah dikurangi beban operasional dan pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain jika ada. Sementara aktivitas pembinaan kepada mitra mulai dari pendidikan, pelatihan, manajemen hingga pemasaran dan promosi hasil industri. Pelaksanaan program ini tersebar di semua cabang pelabuhan di lingkungan perusahaan serta wilayah-wilayah lain meliputi Jawa Tengan, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun 2008 dana yang tersedia untuk program ini sebesar Rp. 22,64 miliar sementara yang berhasil disalurkan mencapai Rp. 20,67 miliar yang tersebar kepada 526 Mitra Binaan. Akumulasi penyaluran dana sampai dengan akhir tahun 2008 tercatat Rp. 126,28 miliar dengan jumlah mitra binaan sebanyak 7.827 dari berbagai sektor usaha.

Program Bina Lingkungan

Program Bina Lingkungan difokuskan untuk kegiatan memberdayakan kondisi sosial ekonomi di wilayah usaha perusahaan. Melalui program tersebut diharapkan kondisi sosial masyarakay sekitar perusahaan dapat diberdayakan dan dikembangkan menuju kemandirian dan sinergi. Bagi PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), dengan melaksanakan program Bina Lingkungan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan corporate image dan opini masyarakat sekitar perusahaan terhadap keberadaan usaha perusahaan, sehingga dalam jangka panjang dapat tercipta iklim yang kondusif terhadap kegiatan usaha dan pengamanan aset perusahaan (asset safeguarding). Mengacu kepada Peraturan Menteri Negara BUMN No. Per 05/MBU2007 tentang Petunjuk PElaksanaan Program Kemitraan dan Bina Ungkungan tanggal 27 April 2007, perusahaan telah menyalurkan bantuan Program Bina Lingkungan meliputi enam obyek bantuan, yaitu:
  1. Bantuan kepada korban bencana alam
  2. Bantuan pendidikan dan / atau pelatihan
  3. Bantuan peningkatan kesehatan
  4. Bantuan pengembangan sarana dan prasarana umum
  5. Bantuan sarana ibadah
  6. Bantuan pelestarian alam

Selama tahun 2010 perusahaan telah menyalurkan bantuan lewat Program Bina Lingkungan sebesar Rp. 28 miliar dan Kemitraan sebesar Rp. 46 miliar.
sumber : http://www.bumn.go.id/pelindo2/tanggung-jawab-sosial/