A. Pengantar
Bila dikaji lebih mendalam, filsafat bukanlah ilmu yang tidak memiliki
relevansi dengan ilmu-ilmu lain. Dan filsafat tidak hanya
mengawang-ngawang, namun filsafat justru memiliki kajian yang nyata dan
realistis dan tidak lepas dari keterkaitan masalah-masalah kehidupan
manusia.
Etika merupakan salah satu cabang dari filsafat yang berkaitan erat
dengan kehidupan manusia, yaitu kehidupan ekonomi. Filsafat tidak
sekedar berdialog dengan realitas social ekonomi yang ada namun juga
ikut serta menyumbangkan gagasan pemecahan permasalahan yang menyimpang
didalam dunia bisnis pada umumnya dan bisnis perbankan pada khususnya.
Karna itu, Etika bisnis berusaha menanggulangi penyimpangan-penyimpangan
yang seharusnya sejalan dengan prinsip-prinsip etika bisnis bangsa
Indonesia yang mengakar tau sistem nilai masyarakat kita. Penyimpangan
dari bisnis diatas seperti halnya, gaya penipuan yang semakin canggih
seperti Mark-up pemalsuan data, penerbitan surat berharga fiktif,
praktek money laundering, saling menjatuhkan, persaingan yang tidak
sehat, uang, sogok, yang semir, kolusi pencairan dana, pembocoran
rahasia, ekspor fiktif yang menghebohan karena merugikan negara materil
maupun imateril.
Dalam pembangunan ekonomi terutama dalam dunia perbankan tidak hanya
melihat bidang organisasi, manajemen, perencanaan jangka pandang, sistem
informasi, budaya kerja, tapi yang sangat menentukan dan tidak kalah
penting dengan lainnya adalah “etika Bisnis”.
Dalam rangka mengantisipasi globalisasi di bidang perdagangan, industri,
khususnya sektor perbankan, maka sudah jelas bahwa tidak hanya segi
strategi kompetisi , organisasi, teknologi. Namun yang menyangkut
bercirikan etika bisnis yang tumbuh dan dijunjung tinggi oleh segenap
lapisan masyarakat Indonesia.
Agar bangsa Indonesia dapat bersaing dengn kompitator internasional,
maka akar etika Pancasila tetap dipetahankan bahkan diusahakan sebagai
tuan rumah yang mampu mewanai atau menjadi lokomotif etika perekonomian
nasional kita walaupun kita telah berada di ambang pintu globalisasi
seperti AFTA pada Tahun 2003 dan sejenisnya.
Pemegang peranan penting dalam rangka menghadapi era globalisasi yang
serba terbuka ini adalah manusia yang berperilaku. Sejauh mana manusia
pebisnis itu memahami etika yang benar. Bagaimana seseorang menghargi
suatu pandangan hidup yang memiliki bobot kearifan dan bagaimana
seseorang menanggapi lingkungan sekitarnya. Karena itu kalau tidak
ditata dan dikembangkan secara sadar, masalah ini tidak bisa menjadi
makin kabur dan generasi mendatang tidak tahu lagi apa yang benar dan
apa yang tidak benar.
Etika merupakan instrument penting di dalam kehidupan ini, karena etika
dapat dipandang sebagai sarana orientasi bagi usaha manusia untuk
menjawab suatu pernyataan yang amat fundamental “bagaimana saya harus
hidup dan bertindak”. Etika mau membantu, agar kita lebih mampu untuk
mempertanggung jawabkan kehidupan kita. Etika bukan suatu sumber tambah
bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis
dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral.
Etika bisnis itu sendiri sesungguhnya mengacu pada adanya seperangkat
aturan-aturan yang berkaitan dengan “profesionalisme Code of Conduct”
dan aturan main dalam konteks profesionalisme ini dilandasi oleh
pandangan-pandangan moral tentang nilai-nilai apa yang benar dan salah.
Etika bisnis merupakan patokan atau rambu perilaku yang menentukan apa
yang baik dan yang tidak baik dalam suatu tindakan. Ia berbeda dengan
dogma agama dan juga merupakan produk hukum.
Bagi Indonesia saat ini yang sedang terlibat dalam gemuruhnya proses
pembangunan nasional atau pengembangan perekonomian nasionalnya
seyogayanya lebih memahami yang namanya etika bisnis. Arti dan esensi
yang sebenarnya etika bisnis itu bagaimana ?
Walaupun nampaknya diatas adanya pola arah perilaku yang berlandaskan
tata nilai dan norma atau ukuran yang seharusnya dilandasi falsafah
Pancasila, tetapi nampak ada penyimpangan maupun
kecenderungan-kecenderungan baru didalam pengaruh era globalisasi.
Perkembangan pembangunan ekonomi di era globalisasi ditandai dengan
terjadinya bidang kerja, ada penerbit, manajer, manajer pmasaran,
manajer keuangan, konsultan, notaries, advokat, dan pengusaha senior
maupun pengusaha muda, sehingga tampak bahwa Setelah ada deferensiasi
masyarakat, terjadi aliansi kepentingan dan kolusi kepentingan.
Penyimpangan-penyimpangan dalam bisnis sudah tidak mampu dibendung,
seperti halnya dalam dunia perbankan. Penyalahgunaan “Secret;y Waiver”
semacam surat pernyataan dari nasabah bank untuk melepaskan diri
ketentuan dari rahasia bank. Kadang ada pihak banka maupun luar bank
dengan kesewenangan menggunakan secara bebas. Secret;y Waiver sebenarnya
di Indonesia sudah bisa diterapkan dalam rangka mendapatkan kejelasan
tentang nasabah yang menunggak atau sudah bisa mempertanggung jawabkan
penggunaan kreditnya. Nasabah bank juga kadang berlindung pada
undang-undang perbankan tentang ketentuan rahasia bank.
Perbuatan-perbuatan curang juga kadang terjadi pada penilaian (surveyor)
taah dan bangunan, seperti mengatur dan merekayasan bahwa tanah atau
rumah yang akan dijadikan jaminan, namun yang ditunjuk sebenarnya tidak
sesuai dengan apa yang ada dibuku tanah atau IMB (Izin mendirikan
bangunan).
Bila diamati dunia perbankan, maka ditemukan juga semakin sering menjadi
korban kejahatan akibat merebaknya korupsi, pemalsuan dan penipuan
dengan sarana komputer dalam praktek perbankan. Namun, yang paling parah
adalah adanya fenomena ketidakdisiplinan dari kejujuran pada tingkat
pimpinan bank. Bahkan justru mengadakan kolusi yang bobrok, seperti
halnya memberi input kepada nasabahnya untuk tidak melunasi hutangnya
dengan cara difailitkan sisa kekayaan yang masih ada dijual. Sebagian
dari hasil kekayaan yang masih ada dijual. Sebagian dari hasil penjualan
itu diberikan sebagai gift kepada pejabat bank. Demikian selolas yang
terjadi didalam dunia percaturan ekonomi di negara kita yang tercinta
ini. Namun, sebagai insan cinta tanah airnya, sudah pasti tidak hanya
berpangku tangan melihat kejadian-kejadian yang tidak bermoral bahkan
lebih jauh melanggar aturan-aturan yang ada. Dengan sadar panggilan hati
nurani murni dan cinta tanah air itulah maka kita tidak pernah berhenti
bertanya kenapa penyimpangan-penyimpangan di atas selalu terjadi, dan
bagaimana melurus-kannya.
B. Evaluasi
Pelaku bisnis yang dikaitkan dengan etika adalah manusia itu sendiri.
Oleh karena manusia itu bukanlah makhluk yang berdiri sendiri yang dapay
mempertankan kediriannya tanpa ada perubahan-perubahan sikap atau
penampilan, namun ia merupakan sosok makhluk yang terdiri dari jasmani
rohani, yang mana didalamnya di samping ada yang berbentuk fisik
material juga ada immaterial, seperti akal pikiran, emosi, perasaan dan
lain sebagainya. Oleh karena itu bilamana manusia dikaitkan dengan
makhluk pelaku bisnis yang diharapkan memiliku bobot etika bisnis, maka
tidak lepas dari sifat-sifat, kondisi atau keadaan struktur
masyarakatnya, yaitu corak lingkungan social politik ekonomi dan budaya
masyarakat tersebut.
Penulis tidak heran bilamana mendapat informasi tentang adanya manusia
bersifat malaikat, dalam pengertian tidak tergoda akan pengaruh-pengaruh
yag tidak bermoral apalagi menyimpang dari norma-norma yang ada dalam
suatu masyarakat. Demikian pula penulis tidaklah heran kalau di antara
pebisnis ada yag muncul sebagai koboi bank yang bersifat serakah dan
sikat kiri kanan tanpa memperdulikan rambu-rambu kesopanan maupun aturan
yang ada.
Penampilan-penampilan diatas nampaknya diwarnai atau dipengaruhi oleh beberapa factor :
Pertama : Adalah factor dari dalam diri manusia, seperti suara hati
manusia mengalami adanya hukum dalam hati yang tidak ia ciptakan sendiri
melainkan sebagai yang harus ia taati. Suara hati itu memerintahkan
manusia untuk mencintai dan melaksanakan apa yang baik dan menolak apa
yang jahat. Bagi orang yang beriman, manusia mengalami dalam suatu hati
seorang diri berada bersama dengan tuhan yang selalu menyapanya. Ada
juga manusia yang menentang suara hatinya, menguburkan dalam-dalam
teriakan suara hatinya yang terdalam untuk menampilkan suatu perilaku
yang tidak terpuji. Karena manusia tersebut suara hatinya tidak
menggetarkan dirinya untuk berbuat sesuatu yang baik karena ia telah
menjadi tumpul karena kebiasaan berdosa.
Faktor ke dua : adalah melalui budaya seperti halnya alat-alat atau
teknologi, yang mana tidak satu unsur pribadi manusia yang luput dari
pengaruh teknik. Kemudian selanjutnya adanya “etos” masyarakat yaitu
kompleks kebiasaan dan sikap-sikap manusia terhadap waktu, alam dan
kerja.
Secara sosiologis etika bisnis merupakan salah satu produk social,
merupakan produk lingkungannya. jadi atas dasar hal itu dapat kita
katakan bahwa mau tidak mau lingkungan social, politik, ekonomi, budaya
dari suatu masyarakat jelas berpengaruh terhadap bagaimana arti, bentuk
dan penerapan etika bisnisnya.
Factor lain adalah sangat “inti” karena menyangkut hati dari kebudayaan.
Yaitu pemahaman dari masyarakatcara bagaimana menafsirkan dirinya,
sejarah dan tujuannya.
Lapisan yang mempengaruhi di sini adalah paham-paham atau keyakinan
seseorang sehingga berpikir dan bertindak selalu berusaha sesuai dengan
isme-isme yang melatar belakangi dari pihak pelaku bisnis.
Pengaruh lain yang dirasakan dahsat adalah karena adanya era globalisasi
yang sangat derasis merubah pembangunan yang bercirikan agraris menjadi
industrial area. Bahkan proses pembangunan membuat unsur perubahan
tidak saja perubahan fisik tetapi juga perubahan dalam sistem nilai.
Bagaimanapun dahsatnya pengaruh di atas yang memiliki potensi untuk
merubah pendirian pelaku bisnis. Namun yang patut dicamkan bahwasanya
seseorang atau suatu masyarakat yang sudah siap dan sadar akan posisi
dirinya, maka seorang pengusaha atau seorang bankir selalu menempatkan
dirinya pada dua sisi, yakni ; mentalitas dan aspek profesionalisme.
Pada prinsipnya profesionalisme juga tidak terlepas dari prinsip-prinsip
atau bankir harus yakin bahwa ia sebagai hamba Allah, berperilaku
social yakin bahwa ia sebagai hamba Allah, berperilaku social yakni ia
utuk kepentingan usaha dagangnya. Ini menyangkut urusan mental.
Sebagaimana yang diuraikan oleh Immanuel Kant, tentang mentalitas dewasa
ini, sikap hidup hedonistic dan kerakusan merebut peluang cukup
menclok. Demi kesenangan dan kepentingan pribadi atau kelompok.
Disadari oleh kant bahwa sukar menetapkan perilaku seseorang di dalam
menjalankan suatu tindakan, apakah itu dapat dinilai moralitas atau
justru tidak memiliki bobot moralitas. Karena yang kita amati hanyalah
apa yang secara lahiriah belaka. Oleh karena itu dengan tegas kant
mengatakan bahwa “hanya Allah mampu melihat bahwa tekad batin kita
adalah moral dan murni”.
Pelaku bisnis diberbagai lapangan, nampaknya masih jauh dari harapan
bilamana perlaku bisnis akan ditempatkan pada posisi makhluk sadar akan
kewajibannya sebagai dasar tindakan moral sebagaimana Kant mengatakan
bahwa seseorang dianggap moralist dimana tindakannya benar-benar sesuai
dengan kewajiban (auspt licht). Tindakan tersebut tidak didasari oleh
karena adanya kecenderungan spontan atau selera pribadi, melainkan
landasan tindakan itu demi kewajiban semata-mata, inilah tindakan yang
baik. Baik pada dirinya sendiri(baik an sich).
Penulis masih berkesimpulan bahwa di Indonesia masih sukar diterapkan
konsep moral dan etika Immanuel kant didalam paham imperatif katagoris
ini didala dunia bisnis. Factor-faktor yang tidak dapat mewujudkannya
karenan beberapa factor yang mempengaruhi pelaku bisnis. Factor-faktor
yang tidak dapat mewujudkannya karena beberapa factor yang mempengaruhi
pelaku bisnis tersebut. Walaupun tidak semua pebisnis demikian, tetapi
pada umumya mereka masih bertindak karena adanya kepentingan sendiri,
pertimbangan utung rugi, atau tidakan mereka hanya berusaha
menyeseuaikan hukum, agar tidak dikategrikan melanggar hukum.
Di sinilah perlunya perhatian kita terhadap makhluk pebisnis tidak hanya
diperhatikan bobot keerampilannya, tetapi benar-benar menyadari
keberadaan dan fungsinya. Mereka harus menyadari bahwa kepercayaan dari
pemerintah dan rakyat harus dipelihara. Seperti diberinya izin berarti
pemerintah mempercayai kepada pemilik bank untuk menarik dan mengelola
dana-dana masyarakat. Kalau mereka gunakan dana bank utuk kelompoknya
sendiri, itu sama juga merampok negara. Janganlah pemilik bank cenderung
menganggap bank adalah kasir mereka dapat di tarik kapan saja untuk
kepentingan usaha sendiri. Mental semacam ini terus menghinggapi bank
sampai sekarang.
Menurut hasil riset info bank selama ini menunjukkan, remuknya bank
karena diperas habis-habisan oleh pemilik dan bankirnya sendiri.
C. Saran-saran
Kegiatan bisnis pada hakekatnya merupakan simbol kehidupan yang dinamis
bagi manusia yang memfungsikan jiwa, akal pikiran dan panca inderanya
untuk mengantisipasi keberlangsungan keberadaan makhluk yang berpikir
didalam suatu konstalasi suasana ruang waktu yang saling terkait.
Dalam rangka mengarungi bahtera yang penuh gelobang dan tantangan,
terutama menjelang era globalisasi, maka makhluk pelaku bisnis dan
orang-orang yang terkait di tanah air yang tercinta ini, kiranya
memperhatikan saran-saran penulis di bawah ini. Sebagai bahan
pertimbangan untuk meniti karier dalam dunia bisnis pada umumya dan
khususnya dalam dunia bisnis pada umumnya dan khususnya dalam dunia
bisnis industi perbankan:
1. Setiap individu yang terlibat langsung dalam sutu kegiatan bisnis.
Seharusnya meyakini dirinya bahwa ia bersikap kritis-bijak yaitu adan
landasan etika bisnis yang selalu mewarnai setiap buah pikiran, sikap
dan performansnya.
Seseorang bankir harus bisa membedakan posisi bank dengan perusahaan.
Bangir menghadapi dan pengelolah uang. Pendekatan oprasinya harus penuh
dengan kehati-hatian. Oleh karena itu persaingan dala dunia pebankan,
tidak hanya pada moral dan asset dan harus besar, atau ROA (retur on
eferage assets) dan ROE (Return on Everage Equity) nya harus tumbuh
membumbug, tetapi tidan kalah pentingnya adalah bank dan bankir harus
menyesuaikan etika perbankan sebagai bankir. Oleh karena itu hendaknya
mulai sekarang para pelaku bisnis berlatih keras untuk meningkatkan
kesadaran moral, tidak lagi bertindak dengan dasar selera pribadi atau
tindakan sekedar menyesuaikan hukum, melainkan landasan tindakan itu
demi kewajiban semata-mata. Walaupun itu memang diakui suatu perjuangan
yang pahit tetapi mulia.
Bilamana sikap mentalitas imperatif kategoris Immanuel Kant dapat
diterapkan didalam dunia bisnis, maka pelanggaran etika apalagi
pelaggaran hukum dapat dikikis sedikit demi sedikit.
Penyebab utama adalah semakin mudah para birokrat “untuk main mata”
untuk berbagai nikmat dari hasil pelanggaran etika, ini dikarenakan
kaburnya pengertian dan criteria, yang mana etis dan tida etis,
ukurannya sudah terlampau buram.
Seseorang yang memiliki kemauan moral, bila ia seorang bawahan maka ia
berani memberi pertimbangan “kalau perlu menolak dan bahka berhenti”,
bila hal yang bertentangan dengan kode etik perbankan masih saja
digelindingkan oleh pimpinannya. Seperti halnya disuruh membuat promosi
ikhwal pelayanan bank dan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, atau
penyinggung bank lain.
2. Perlunya pembinaan terhadap calon pebisnis dan para bankir maupun
yang akan memasukkan dunia perbankan tentang pemikiran yang luas dan
cakrawala berpikir yang menyeluruh. Peningkaan cara berfikir makro
sebelum mikro . Penulis melihat banyak hambatan bahkan merusak
pembangunan nasional dan merugikan bank nasional, tidak hanya
bertentangan dengan moral pancasila, khususnya dengan sila ke lima, ke
adilan social. Karena individu-individu yang mementingkan diri sendiri
dengan memperkaya diri atas beban bank. Sebagaimana kita ketahui bahwa
bank ialah suatu usaha jasa, yang modal utamanya terdiri dari
kepercayaan. Oleh karena itu, yang harus melekat pada setiap keputusan
dan langkah adalah “kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi”.
Seorang bankir tidak mudah dirasuki oleh paham yang serba materi. Yang
mana pertimbangan materialistic selalu menjadi penggerak keputusannya.
Konkritnya adalah janganlah menjadi bankir yang materialistic sehingga
mudah berpindah dari suatu bank ke bank yang lain, yang dampaknya sangat
mengganggu dunia perbankan karena akan menciptakan kemudahan budaya
“bajak membajak bankir”
3. Perlu ditumbuh kembangkan keterbukaan dan budaya malu. Harus ada
terobosan yang dapat ditempuh. Keterbukaan bank sangat dibutuhkan untuk
membuka sesuai batas yang ada, namun sudah mampu menjadi bahan potensi
untuk memaklumkan debitur nakal, sebab kalau tidak, keadaan bank tidak
sehat akan begini terus. Ada kredit macet perlu diekspos, tidak perlu
ditutupi. Sehingga biamana dibiarkan demikian, maka suatu waktu bank itu
Go Public, dapat duit bursa. Kemudian duit masyarakat inilah yang
digunakan untuk menutupi kerugian yang disebabkan debitur yang punya
kredit macet tadi.
4. Sebagaimana tulisan sebelum menyatakan bahwa pada dasarnya makhluk
pebisnis tetaplah manusia bukan malaikat. Sehingga tidak lepas dari
kebutuhan manusia yang meruang dan mewaktu. Ia memiliki
pemahaman-pemahaman etika dan moral bahkan semua aturan yang terkandung
di dalam butir-butir keramat sila-sila Pancasila di luar menyuap untuk
menunjang kelanjutan hidupnya terancam bahkan ada gejala macet dalam
kelanjutan kehidupannya maka dalam keadaan tersebut mereka mudah sekali
keluar dari sistem yang legal untuk menabrakrambu-rambu kesopanan,
bahkan meningkat ke pelanggaran hukum. Oleh karena itu sangat
diperiori-taskan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan, pegawai
negeri, atau birokrat yang sangat banyak pera nannya dalam hal urusan
dunia perbankan maupun dunia ekonomi lainnya.
Penulis sangat prihatin tentang hasil survei luar negeri terbukti yang
mengatakan bahwa “gaji pegawai negeri di Indonesia rata-rata hanya cukup
untuk hidup selama 10 (sepuluh) hari saja”. Pertanyaannya adalah 20
(dua puluh) hari itu ? tidak mungkin menjadi malaikat yang tidak butuh
papan sandang dan pangan. Sehingga jalan keluarnya ada ngobyek kiri
kanan. Lantas muncullah ekonomi biaya yang tinggi. Kalau dia dibagian
perizinan / birokrasi biasanyabanyak tambahan [unthe table] sehinga
mengakibat-kan pengusaha asing /investormengundukan diri karena ‘high
cost’ yang tidak termasuk kalkulasi. Namun penulis juga menyadari bahwa
kenaikan gaji yang berlipat-lipat tidaklah menjadi jaminan ampuh untuk
ngerem kerakusan dalam uatu dunia bisnis .godaan yang bergemuru dalam
diri manusia ditambah dengan pengaruh kehidupan gemerlapan yang over
acting kadang bembuat bankirTIDA tahan mental dan tidak kuat menahan
godaan sogokan, suap [bribery]. Seprti hundoro b halim menyuap oknum tim
pemeriksa bank Indonesia [BI] sebesar Rp 60.000.000.000,- [enam puluh
miliar ] sehingga bank Indonesia hanya mengusulkan agar bank berniagaan
[mengganti manajemennya]. Untuk sementara hundoro aman [infobank Edisi
khusus juni No.211/1997].
5. Melihat sosok manusia beseta perilaku seharianya tidaklah selalu
gambaran yang sebenarnya.karna memang manusia itu sendiri adalah mahluk
misteri.Kadang dikira sabar,taat,saleh ternyata pembobol bank atau koboi
bank.Demikian pula sebaliknya,nampaknya nakal,seram tidak mudah senyum,
namun sangat jujur dan mudah dipercaya.Ada benarnya pepata yang
mengatakan”Dalamnya laut dapat diukur tetapi hati orang sukar ditebak”.
Yang tahu hanyalah dirinya dan Tuhan Pencipta alam semesta ini.
6. Dalam hal memperbaiki kondisi seseorang terutama menunjang untuk
menjadi manusia pengelola usaha, pebisnis yang mental pancasilais dan
profesional namun tetap harus ada perangkat perangkat untuk mengawasi
seseorang.Seperti halnya para pengawas; ;disini sangat diharap Dewan
komisaris,jangan kelompok ini justru dibayar murah,datang seenaknya,
tidak ada ruang atau sekedar pajangan person saja, bahkan lebih para
lagi bila mana dewan pengawas atau dewan komisaris tidak memahami seluk
beluk dunia perbankan.
7. Perlu penambahan Dewan audit karna ini juga berfungsi sebagai dewan
pengawas juga pengawas dengan sistm yang bersifat stuktural yakni unit
pengawasan intern. Kiranya juga sudah saatnya ditinjau lebih gigih lagi
tenteng masih suburnya pengaruh nepotisme dalam dunia perbankan yang
pada hakikatnya membuat lemah sistim pengawasan.
8. Adalah: Penegakan hukum. Penulis menyadari bahwa etika bisnis tidak
meiliki bobot potensi sanksi.Namun yang ada hanyalah sekedar panggilan
hati nurani justru sebenarnya bilamana hati nurani yang mengutuk dan
mengukum maka terasa lebih membekas dan membuat orang yang tidak menaati
peradilan moral itu tidak dipercayai oleh diriny sendiri. Inilah hukum
yang menurut penulis yang sangat sadis bila mana seseorang tidak
dipercayai oleh dirinya sendiri. Inilah hukum yang menurut penulis yang
sangat sadis bila mana seseorang tidak dipercayai oleh dirinya sendiri.
Oleh karna itu, pemerintah dan kelompok-kelompok masyarakat yang
melembaga secara bertahap dan sistimatis mengadakan pembinaan mental
bangsa yang akan menjadi asset pembangunan diberbagai bidang. Walaupun
pada prinsipnya bangsa Indonesia telah kaya akan nilai-nilai moral yang
dapat dijadikan sebagai dasar materi pembinaan, namun tidaklah salah
bilamana juga membuka diri dan wawasan dari nilai-nilai yang datangnya
dari luar seperti halnya nilai-nilai yang ada di dalam ajaran Immanuel
Kant tentang imperatif kategoris.
9. Sebenarnya dengan amat berat kesepakatan suatu masyarakat untuk
menciptakan suatu aturan bersama yang harus ditaati oleh warga dan
penguasanya. Sebab, aturan tersebut, memiliki bobot sanksi bagi
pelanggarnya dengan tidak pandang bulu.
10. Kode etik adalah “seperangkat nilai yang bias mengefektifkan
peraturan antara karyawan dan atasan” pada akhirnya sanksi-sanksi
menyangkut pelanggaran kode etik tersebut, harus dikembalikan pada
masing-masing bank.
11. Hukum memiliki cirri khas yang tegas dan tidak hanya membiarkan
sesuatu kerusakan, kejahatan atau pelanggaran rambu-rambu kiri dan kanan
tanpa ada sanksinya. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya perlu
political will, namun yang perlu adalah commitmen will.
12. Moralitas yang mengarah ke korupsi karna tidak malu menyalahgunakan
wewenang. Sebenarnya pejabat tidak perlu melakukan korupsi karena telah
memiliki modal dasar, yaitu sumpah jabatan. Dasar moral juga harus
memiliki pimpinan informal atau pimpinan agama, sehingga dasar moral ini
harus selalu ditumbuhkan.
13. Perlu disamak keputusan organisasi kerjasama ekonomi pembangunan
[organization for economic cooperation and development-oecd ]yang telah
menyetujui diberlakukanya undang-undang anti penyuapan (bibery).
Berdasarkan undang-undang itu sertiap perusahaan multi nasional yang
terbukti melakukan penyuapan atau kolusi untuk menda-patkan sebuah
proyek dapat diajukan ke pengadilan .
14. Sebernarnya di Indonesia soal pemberantasan korupsi cukup memadai.
Peraturan itu kita jadikan base,tetapi yang penting adalah penegak
hukum. Dalam hal emforcement,jaksa harus menindak koruptor,polisi juga
dilibatkan,pers diberi kebebasan.Pokoknya berbagai bidang atau total
foot ball, semua harus disentuh. Juga tidak cukup budaya malu, tetapi
juga harus ditumbuhkan budaya bersalah. Keter-bukaan dan usaha
menghindari kolusi, korupsi maupun nepotisme akan sangat membantu
tumbuhnya perbaikan dunia bisnis terutama dunia perbankan. Usaha
tersebut merupakan salah satu inti perjuangan daripada apa yang disebut
“reformasi total”.