Belakangan ini kita dapat menyaksikan iklan layanan masyarakat yang terlihat kementrian koperasi Indonesia mulai menyerukan untuk masyarakat memulai kembali gerakan koperasi yang nyaman,aman,terkendali,efektif serta efisien. Pada dasarnya iklan layanan tentang koperasi tersebut menginginkan masyarkat untuk menumbuhkan kembali rasa kepercayaan terhadap koperasi.
Sosialisasi koperasi di Lakukan Semenjak Dini
Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Ke-menkop UKM) terus melakukan sosialisasi terhadap program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Ge-maskop). Gemas-kop akan dikampanyekan mulai dari Sekolah Dasar (SD). Gerakan pentingnya berkope-rasi sedang dan sudah dilakukan sejak dini yaitu di sekolah-sekolah.
Gerakan tersebut harus dilakukan sejak dini, di mana pendidikan koperasi bisa diterapkan di Sekolah Dasar, Dengan mensosialisasikan gerakan berkoperasi pada sekolah-sekolah dapat membantu para pelajar menumbuhkan rasa kebersamaan, memiliki dan tanggungjawab antar sesama siswa.
Koperasi sekolah (Kopsis) sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pen-didikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.Selain itu, pendirian koperasi di sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. tujuan koperasi sendiri adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 45. pada dasarnya koperasi bisa menyerap tenaga kerja, mengurangi angka kemiskinan.
“Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya.”
Manfaat Menjadi Anggota Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keuntungan Ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah
d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna.
e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap koperasi.
2. Keuntungan Sosial
a. Keuntungan Berkelompok .
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.
c. Program Sosial lainnya
Agar terpupuk rasa kesetiakawanan antar anggota, maka koperasi dapat menyelenggarakan kegiatan asuransi, perumahan, jasa kesehatan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya, jika koperasi sudah maju. Bagi Anda yang bekerja di sebuah perusahaan, pernahkah berpikir untuk tergabung menjadi anggota koperasi? Karena ternyata menjadi anggota koperasi memiliki banyak keuntungan. Menurut Hendri Hartopo, dalam bukunya Saya Beruntung Menjadi Karyawan, koperasi bisa menjadi tempat untuk berinvestasi bagi karyawan. Apakah itu investasi tidak langsung dalam bentuk simpanan, maupun investasi langsung dalam bentuk perusahaan. Dalam koperasi dikenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dalam perusahaan dikenal sebagai Deviden, imbal jasa atas modal. Dibawah ini ada beberapa keuntungan menjadi anggota koperasi yang bisa menyejahterakan Anda, sebagai berikut:
1. Anda memiliki investasi sehingga Anda dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki investasi atau tabungan yang berkembang dan memiliki perusahaan yang dikelola oleh manajemen sendiri, dengan pasar atau konsumen yang sudah jelas dalam kelompok tertentu.
2. Koperasi bisa membebaskan Anda dari lilitan utang.
3. Koperasi bisa memberikan Anda tingkat bunga simpanan yang lebih besar.
4. Koperasi bisa menjadi tempat arisan.
5. Koperasi biasanya menjual barang dengan lebih murah.
Jika dibandingkan dengan menabung di bank, dana yang relatif kecil maka tabungan Anda akan mendapat potongan biaya administrasi. Bunga yang Anda dapatkan pun tidak besar, terutama jika jumlah tabungan Anda kecil. Yang ada, uang Anda akan terus digerogoti dan habis hanya karena biaya administrasi. Sementara, jika Anda menabung di koperasi, Anda bisa mendapatkan bunga 10%, bahkan jika setoran dananya hanya sebesar Rp. 25.000,-. Dengan koperasi, karyawan yang terlilit utang pun akan bisa tertolong. Jika karyawan yang mau ikut serta dalam koperasi banyak, ambil contoh kurang lebih 10.000 orang, maka dana yang terkumpul di koperasi pun akan banyak dan itu bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lainnya dan memutarkan uang. Koperasi yang dikelola dengan baik akan mampu menyejahterakan anggotanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar